
"Pengemudi Fortuner resmi sebagai tersangka," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Senin (8/2/2016).
Budiyanto menjelaskan, insiden itu terjadi bukan karena pengemudi sedang di bawah pengaruh alkohol, tapi karena sedang mengantuk. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukannya tes urine di RSUD Cengkareng.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan mengantuk dan tidak konsentrasi," tandasnya, seperti yang dilansir oleh Bandar Poker Terpercaya Pokerbatman.com
Riki diduga melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat (4) dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.
Diketahui, empat orang yang tewas tersebut di antaranya sepasang suami istri, Nurkahfi Rahman (30) dan Nuraini (23). Kemudian, dua rekannya yang berada dalam Fortuner maut, yakni Tatang Satriana dan Evi.
Bandar Poker Terpercaya Pokerbatman.com
No comments:
Post a Comment